Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Susno Duadji, mantan perwira tinggi kepolisian ikut menyoroti soal kasus pagar laut di Tangerang. Kata dia, laut adalah milik negara dan tidak boleh dilakukan pemagaran.
Adapun, laut boleh dipagar hanya dilakukan oleh negara saja yang tentunya dengan beberapa alasan tertentu. Kalau bukan, maka telah melanggar undang-undang.
"Dan itu yang melakukan negara harus negara, negara yang bisa melakukan gak boleh sembarangan orang, melanggar itu ada undang undangnya yaitu di undang-undang tentang perairan ya," kata Susno, dikutip dari YouTube Susno Duadji, Jumat, 24 Januari 2025.
Susno Duadji (YouTube Susno Duadji)
"Undang-undang tentang perairan itu jelas dilarang membuat suatu bangunan yang sifatnya fisik. Pagar itu kan fisik gitu kan yang bisa menghambat eh penggunaan atau fungsi laut yang merusak dan sebagainya," sambung dia.
Tak main-main, jika melanggar ketentuan tersebut kata Susno pelaku terancam hukuman berat hingga denda dengan jumlah fantastis.
"Dan ancaman hukumannya berat itu dendanya ya miliardannya Kalau enggak salah sampai tahun apa berapa itu saya belum buka tapi ada di undang-undang perairiran gak ada itu dilarang ya," jelas Susno Duadji.
Selanjutnya, mengenai penerbitan izin dilakukan pemagaran laut merujuk pada undang-undang yang jelas-jelas tidak boleh.