Susno Duadji Sebut Pagar Laut di Tangerang Langgar UU, Ancaman Hukuman Berat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 16:56
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTV News.id)
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

"Pertama proses penerbitan, hak itu jelas bahwa undang-undang kita menyatakan di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum. Ya misalnya hak milik hak guna bangunan atau hak guna usaha enggak boleh dan ada juga putusan MK melarang itu tidak boleh dimiliki," kata dia.

"Nah kalau itu sampai terbit berarti itu pelanggaran undang-undang, timbul pertanyaan siapa yang melanggar undang-undang dalam penerbitan itu, kan pasti ada proses kan ada perlengkapan persyaratan, nah dalam mengisi perlengkapan persyaratan ada dokumen-dokumen yang diisi yang tidak benar palsu," imbuh Susno Duadji.

Halaman
x|close