Lihat postingan ini di Instagram
"Pertama proses penerbitan, hak itu jelas bahwa undang-undang kita menyatakan di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum. Ya misalnya hak milik hak guna bangunan atau hak guna usaha enggak boleh dan ada juga putusan MK melarang itu tidak boleh dimiliki," kata dia.
"Nah kalau itu sampai terbit berarti itu pelanggaran undang-undang, timbul pertanyaan siapa yang melanggar undang-undang dalam penerbitan itu, kan pasti ada proses kan ada perlengkapan persyaratan, nah dalam mengisi perlengkapan persyaratan ada dokumen-dokumen yang diisi yang tidak benar palsu," imbuh Susno Duadji.