Baca Juga : Geger Penikaman Tewaskan 3 Orang, Pelaku Masih Diburu!
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Cempaka Putih bersama Tim Opsnal segera melakukan olah TKP dan membagi tim untuk mencari saksi serta barang bukti. Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Untuk korban J (32) masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengancam hukuman hingga lima tahun penjara.
(Sumber Antara)