A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Dikasih SYL Rp3,9 Miliar, Febri Diansyah: Sumber Uang dari Pribadi Bukan Kementan - Ntvnews.id

Dikasih SYL Rp3,9 Miliar, Febri Diansyah: Sumber Uang dari Pribadi Bukan Kementan

NTVNews - 3 Jun 2024, 15:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah saat menjadi saksi kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Jubir KPK Febri Diansyah saat menjadi saksi kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mendapatkan bayaran Rp3,1 miliar saat membela eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kala tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK. Uang itu khusus untuk jasa hukum ketika kasus masuk tahap penyidikan. Sementara saat penyelidikan, Febri mendapatkan Rp800 juta.

Febri memastikan bahwa uang yang diberikan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, ialah uang pribadi.

"Dan Pak SYL juga mengatakan secara tegas, bahwa dana itu bersumber dari pribadi," ujar Febri saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Eks jubir KPK Febri Diansyah. Eks jubir KPK Febri Diansyah.

Sepengetahuan Febri, uang tersebut merupakan uang pribadi SYL dkk. Sebab, ia mendengar secara langsung SYL yang memerintahkan kepada seseorang, untuk mencarikan pinjaman terlebih dahulu guna membayar honor pengacara. Uang tersebut akhirnya tak langsung dibayarkan. Honor baru dibayar saat SYL dkk ditahan KPK.

Perjanjian jasa hukum (PJH) yang dibuat pihak Febri dengan SYL dkk, kata Febri berlangsung usai SYL mundur dari jabatannya sebagai menteri.

Dalam persidangan, hakim ketua Rianto Adam Pontoh sempat memastikan apakah uang dari SYL dkk itu sudah diterima Febri dan rekan. 

"Rp3,1 M, sudah diterima?" tanya hakim.

Halaman
x|close