Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XI DPR telah merestui (menyetujui) Destry Damayanti untuk menjabat Kembali sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) periode kedua, 2024-2029.
Setelah keputusan Komisi XI DPR RI hal ini akan dibawa ke rapat paripurna yang akan berlangsung besok, Selsa, 4 Juni 2024. Kemudian, setelah paripurna nantinya, Destru Damayanti akan resmi menjabat sebagai DGS BI untuk kedua kalinya.
"Baru sah kalau sudah diputuskan di paripurna. Paripurna besok," Ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir saat ditemui di Kpompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Juni 2024.
Destry Damayanti (Istimewa)
Hal yang menjadi pertimbangan Komisi XI DPR RI menyatakan Destry untuk menjabat sebagai DGS adalah kinerjanya yang baik saat periode pertama.
Baca Juga: Tok! Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25%
BPK Temukan 124 Ribu Peserta BP Tapera Belum Terima Pengembalian Dana Senilai Rp567 Miliar pada 2021