Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan, menyebutkan tiga perkara gugatan yang dilayangkan kepada keluarga Jokowi akhirnya tidak terbukti.
Adapun ketiga gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan keluarga diantaranya mengenai ijazah palsu, dugaan dinasti politik dan gugatan penerimaan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Disampaikan ada tiga gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan keluarganya, ketiga-tiganya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Otto dibilangan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dalam setahun terakhir tercatat sudah ada tiga perkara yang menggugat Jokowi salah satunya adalah di PTUN, gugatan ini menyangkut tuduhan dimana Jokowi melakukan praktik dinasti.
"Puji tuhan gugatan itu tidak diterima di PTU, itu yang pertama," ucap Otto.
Kemudian gugatan yang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah palsu.
"Gugatan itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa diterima, kalah lagi mereka," jelasnya.
Tak hanya itu, Otto menyampaikan Jokowi digugat lantaran dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menghalangi Gibran mencalonkan menjadi Cawapres.