Ntvnews.id, Jakarta - Sidang terhadap oknum anggota TNI AL yang menembak mati bos rental mobil di rest area km 45 Tangerang-Merak, bakal segera digelar. Sidang rencananya akan dilaksanakan secara terbuka.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta selaku pihak yang mengadili perkara ini, masih akan meneliti berkas perkara. Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam, apabila berkas lengkap maka sidang akan segera digelar.
"Ini kan hari Jumat, seminggu kemudian akan dipelajari (berkasnya) ya, mungkin minggu depannya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap," ujar Mayor Laut Arin Fauzam, Jumat, 31 Januari 2025.
Terdakwa dalam kasus ini ada tiga orang. Mereka oknum TNI AL berinisial AA, RH dan BA.
"Atas nama terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA,RH). Selanjutnya kami catat di PTSP, kemudian nanti ditindaklanjuti ke paniteraan. Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan bekas perkara yang mana syarat formil dan materil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-P8 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister," paparnya.
Tahap selanjutnya, kata dia, kepala pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Kemudian para majelis hakim menentukan waktu sidang.
"Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan. Maka persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini secara profesional, akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia," papar dia.