Ntvnews.id, Jakarta - Abraham Samad, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2011-2015, bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan adanya dugaan korupsi terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pada pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami melaporkan adanya dugaan kuat praktik suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat di atas laut," ujar Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Samad berpendapat bahwa masalah pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut sudah menjadi ranah hukum KPK karena berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Kami melihat ada kerugian negara di sini. Sesuai dengan Pasal 2 tentang kerugian negara, hal ini menjadi kewenangan KPK. Kami telah melaporkan langsung kepada pimpinan KPK," jelasnya.
Dalam laporannya kepada KPK, Samad juga menyertakan dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta KPK untuk menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini.
Baca juga: Nusron Wahid Bongkar Identitas 2 Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi
"Kami juga membawa laporan mengenai dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional di PIK 2. Kami berharap KPK dapat lebih fokus menyelidiki dan menginvestigasi proyek ini," kata Samad.