KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan Nelayan Terkait Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 16:01
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa mereka sedang memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan lainnya terkait dengan adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, menyatakan pada Jumat, 31 Januari 2025, bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pagar laut di Tangerang.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," ujar Doni.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait kelautan dan perikanan, seperti PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Batalkan SHGB 2 Perusahaan di Sidoarjo Terkait Pagar Laut

Doni juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

Sejauh ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memeriksa total 16 orang terkait dengan pemasangan pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Halaman
x|close