Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, Nusron menjelaskan bahwa perusahaan pertama yang memiliki SHGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi adalah PT CL.
Sertifikat SHGB milik PT CL diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
"SHGB ini terbit di laut dengan luas 509,795 hektare. Untuk PT CL, ada 78 bidang dengan luas 90 hektare," jelas Nusron.
Perusahaan kedua yang memiliki SHGB adalah PT MAN, yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB untuk perusahaan ini diterbitkan pada tahun 2013, 2014, dan 2015.
Baca juga: Nusron Wahid Bakal Cek Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran
"Setelah kami teliti, sebagian besar wilayah ini berada di luar garis pantai, yang kami tandai dengan warna merah," tambah Nusron sambil menunjukkan peta kepada anggota DPR dalam rapat tersebut.