Perbedaan Mendasar Antara Zonasi dan Domisili dalam SPMB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 15:18
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan perbedaan mendasar antara sistem domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat, Mendikdasmen menyatakan bahwa tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP.

Baca Juga : Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta Berpartisipasi dalam SPMB

Namun, perbedaan terletak pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.

"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar siswa yang tinggal di kabupaten atau kota yang berbatasan dengan kabupaten atau kota lainnya memiliki kesempatan untuk belajar di sekolah yang berada di kabupaten atau kota tetangga dalam satu provinsi.

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," ujar Mendikdasmen.

Halaman
x|close