"Masih ada tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.
Ketiga buronan tersebut adalah A alias P (19), yang ikut serta dalam aksi, serta A (19), yang memukul kepala korban, dan S (19), yang mendorong korban saat berusaha melawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini telah melakukan aksi serupa setidaknya 10 kali di berbagai lokasi, termasuk Jembatan Akses Marunda Cilincing, putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.
Sebagai barang bukti, petugas menyita hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian para pelaku dan korban, dua helm, senjata tajam, serta airsoft gun.
"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Kapolres.
Sebelumnya, korban Ahmad Basri mengalami kejadian nahas saat pulang kerja pada Sabtu 25 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 02.55 WIB. Saat melintas di Jalan Jembatan Akses Marunda, ia dipepet oleh empat sepeda motor yang dikendarai enam pelaku.
Salah satu pelaku menodongkan airsoft gun dan memerintahkan korban berhenti. Namun, Ahmad Basri berusaha kabur dengan menambah kecepatan, hingga akhirnya menabrak motor pelaku dan terjatuh.