Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memasuki tahap pembahasan tingkat 2 dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," ujar Anggia dalam Rapat Kerja Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.
Anggia menjelaskan bahwa telah diadakan rapat kerja tingkat 1 bersama pemerintah, yang diwakili oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Keuangan. Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan dari Komisi VI DPR RI dan menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca Juga: Komisi III DPR Dorong Pemanfaatan CCTV untuk Tingkatkan Transparansi Penegakan Hukum
Selain itu, Komisi VI DPR RI telah lebih dahulu mengadakan rencana kebutuhan barang unit (RKBU) pada Kamis, 30 Januari 2025 dengan melibatkan pakar dan akademisi guna memperoleh masukan terkait rancangan undang-undang ini.
"Komisi VI DPR RI juga telah melaksanakan rapat panitia kerja (panja) pada tanggal 31 Januari 2025, pada tanggal 1 Februari 2025 Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada tanggal 1 Februari 2025," kata Anggia.
Setelah itu, Anggia mengajukan permintaan persetujuan kepada fraksi-fraksi serta perwakilan pemerintah untuk menandatangani naskah RUU dan naskah penjelasan yang telah disepakati bersama.