A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kementerian ATR/BPN Batalkan SHGB 2 Perusahaan di Sidoarjo Terkait Pagar Laut - Ntvnews.id

Kementerian ATR/BPN Batalkan SHGB 2 Perusahaan di Sidoarjo Terkait Pagar Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 15:19
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dengan pembangunan pagar laut di daerah tersebut.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, Nusron menjelaskan bahwa terdapat tiga perusahaan yang tercatat memiliki SHGB di kawasan itu, yakni PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang seluas 152 hektare, dan PT Surya Indi Permata seluas 219 hektare.

Dia menyebutkan bahwa sertifikat milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 untuk keperluan tambak. Namun, kini terjadi abrasi yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi lautan.

Baca juga: Nusron Wahid Bakal Cek Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran

"Peta wilayahnya sudah berubah. Jadi, kami akan membatalkan dua SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang karena tanah tersebut kini termasuk dalam kategori tanah yang musnah," ujar Nusron.

Nusron juga menambahkan bahwa meskipun tidak dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN, kedua SHGB tersebut tetap akan berakhir pada tahun 2026.

"Jika tidak dibatalkan, pada tahun depan HGB-nya akan habis. Karena HGB ini diberikan pada Februari 1996, dan masa berlakunya 30 tahun, yang berarti habis pada 2026," jelasnya.

Halaman
x|close