A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kementerian ATR/BPN Batalkan SHGB 2 Perusahaan di Sidoarjo Terkait Pagar Laut - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kementerian ATR/BPN Batalkan SHGB 2 Perusahaan di Sidoarjo Terkait Pagar Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 15:19
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan fakta materiil, tanah yang terkena abrasi ini dapat dianggap musnah, sehingga mudah untuk membatalkan sertifikat tersebut.

"Jika merujuk pada ketentuan fakta materiil, tanah yang terpengaruh abrasi ini masuk dalam kategori tanah musnah, jadi sudah dapat dibatalkan. Sedangkan untuk perusahaan yang ketiga, masih ada tanahnya," tambah Nusron.

Baca juga: Kejagung Turun Tangan, Kirim Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pagar Laut ke Kepala Desa Kohod

Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan penyelidikan mendalam terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, mengatakan pada Selasa, 21 Januari 2025, bahwa pihaknya mengetahui adanya HGB di wilayah yang sebelumnya disebut berada di Surabaya, namun sebenarnya terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada dua pemilik untuk tiga HGB di daerah tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya.

Lampri menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi dan penelitian terkait hal ini, namun belum bisa memberikan jawaban secara keseluruhan.

Halaman
x|close