Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan fakta materiil, tanah yang terkena abrasi ini dapat dianggap musnah, sehingga mudah untuk membatalkan sertifikat tersebut.
"Jika merujuk pada ketentuan fakta materiil, tanah yang terpengaruh abrasi ini masuk dalam kategori tanah musnah, jadi sudah dapat dibatalkan. Sedangkan untuk perusahaan yang ketiga, masih ada tanahnya," tambah Nusron.
Baca juga: Kejagung Turun Tangan, Kirim Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pagar Laut ke Kepala Desa Kohod
Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan penyelidikan mendalam terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, mengatakan pada Selasa, 21 Januari 2025, bahwa pihaknya mengetahui adanya HGB di wilayah yang sebelumnya disebut berada di Surabaya, namun sebenarnya terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Ada dua pemilik untuk tiga HGB di daerah tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya.
Lampri menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi dan penelitian terkait hal ini, namun belum bisa memberikan jawaban secara keseluruhan.