Sebelumnya, dalam rapat kreditur terkait kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), para kreditur menyepakati agar kurator dan manajemen perusahaan tersebut berdiskusi untuk memastikan kelanjutan usaha atau menyelesaikan masalah kepailitan perusahaan tekstil ini.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kreditur yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis lalu, yang dipimpin oleh hakim pengawas Haruno Patriadi.
Menurutnya, kurator dan manajemen PT Sritex, sebagai debitur pailit, diberikan waktu 21 hari untuk berdiskusi mengenai kelanjutan usaha perusahaan atau menyelesaikan utang kepada para kreditur.
"Ditunda untuk memberi kesempatan kurator berdiskusi dengan debitur pailit. Undangan rapat kreditur selanjutnya akan disampaikan secara tertulis oleh kurator," katanya.
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Berharap PHK Massal Tidak Terjadi di Indonesia
Salah satu kurator pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa kurator siap untuk berdiskusi dengan debitur pailit guna menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan melakukan analisis terlebih dahulu sebelum mengajukan rencana mengenai kelanjutan usaha setelah putusan pailit dari pengadilan.
"Kami akan melihat seluruh data terlebih dahulu, lalu menganalisis langkah ke depan," ujar Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Semarang pada Kamis.