Menurut Tito, Prabowo memberikan arahan agar pelantikan dilakukan dengan lebih efisien.
Oleh karena itu, pemerintah akhirnya sepakat untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang telah melewati proses dismissal di MK.
Meskipun keputusan penyatuan telah diambil, Tito mengakui bahwa pihaknya belum dapat menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," imbuhnya.