Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II menyatakan bahwa eksekusi pengosongan lahan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tertuang dalam putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
View this post on Instagram
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata Isnanda, dikutip pada Minggu, 2 Februari 2025.
Kasus eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2 ini merupakan contoh nyata sengketa tanah akibat sertifikat ganda. Meskipun warga memiliki SHM yang seharusnya menjadi bukti kuat kepemilikan, sengketa ini tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertifikat ganda adalah salah satu penyebab terbesar sengketa tanah di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2023, lebih dari 60% kasus pertanahan yang dibawa ke pengadilan terkait dengan tumpang tindih sertifikat.
Sertifikat ganda bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti:
Kasus serupa juga terjadi pada 2021 di Jakarta, di mana seorang pemilik rumah di Cengkareng kehilangan rumahnya setelah pengadilan memenangkan pihak lain yang juga memiliki sertifikat sah. Di Bogor pada 2022, sekitar 150 kepala keluarga harus kehilangan rumah karena tanah yang mereka tempati memiliki dua sertifikat yang keduanya dikeluarkan oleh BPN.