Ntvnews.id, Bekasi - Ratusan warga yang tinggal di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, tidak dapat menahan tangis saat rumah-rumah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun harus dieksekusi.
Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tangan, mereka berusaha menghentikan proses perobohan dengan menghadang alat berat yang sudah siap menghancurkan bangunan mereka. Namun, keputusan pengadilan sudah pasti: tanah tersebut harus dieksekusi. Meskipun protes bergema, keputusan hukum tetap tak bisa diganggu gugat.
Eksekusi berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, dan ratusan warga pemegang SHM di kawasan tersebut merasa kecewa karena harus menyaksikan pengosongan lahan yang mereka anggap sebagai rumah mereka selama ini.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Bakal Gusur Villa Liar di Puncak
Asmawati, salah satu warga, mengaku tidak tahu jika tanah yang dia huni ternyata terlibat dalam sengketa. Ia sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1980 dan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.
"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," kata Asmawati, seperti yang dikutip pada Minggu, 2 Februari 2025.
Asmawati meyakini bahwa tanah tersebut ia beli secara sah dan bisa dibuktikan dengan SHM yang dimilikinya.