Ntvnews.id, Semarang - Warga Semarang digemparkan dengan penangkapan dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang remaja. Kejadian ini berlangsung di kawasan Semarang Utara pada Jumat, 31 Januari 2025 malam.
Kedua polisi tersebut, yang bernama Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan dalih tuduhan pelanggaran hukum terhadap pasangan yang tengah duduk di dalam mobil. Hal ini telah Dikonfirmasi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi.
"Betul, kejadian tersebut melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil sebagai pelaku. Saat ini, kedua anggota tersebut sedang diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang," ujar Syahduddi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Kapolrestabes Semarang memastikan bahwa kedua anggota polisi yang terlibat akan menghadapi konsekuensi serius sesuai aturan yang berlaku.
View this post on Instagram
"Mereka telah ditempatkan di penahanan khusus selama 21 hari ke depan," tegas Syahduddi.
Selain sanksi etik yang akan dijatuhkan, tindakan pemerasan ini juga akan diproses secara hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Sebagai Kapolrestabes Semarang, saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Jika terbukti bersalah, pasti akan kami tindak tegas dan tuntas," ujar Syahduddi.