Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Bekasi (Instagram)
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian warga, termasuk dirinya, telah melakukan pengecekan ke BPN sebelum membeli properti tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah serta sertifikatnya tidak terblokir.
Namun, setelah hampir dua tahun menempati rumah mereka, warga dikejutkan dengan pemberitahuan dari Ketua RT pada Rabu, 18 Desember 2024, mengenai rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Cikarang pada 30 Januari 2025.
Ketika dilakukan mediasi, warga yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar Rp 4 juta per meter sebagai bentuk penyelesaian dengan pihak pemenang dalam perkara hukum tersebut.
Bari menuturkan bahwa pembayaran tersebut ditujukan kepada pihak pemenang berdasarkan putusan pengadilan, meskipun dirinya dan warga lainnya tidak pernah terlibat dalam sengketa hukum dan tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
“Padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima,” ucapnya.