Kasus Korupsi Antam, Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar Diperiksa KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 16:40
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahas alias Bong Kin Phin (SB) guna diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB," ujar Juru Bicara KPK)Tessa Mahardhika, Senin, 3 Februari 2025.

Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap Siman Bahar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman

Tags

x|close