Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat administratif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024.
Hasilnya Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat administratif oleh KPU DKI Jakarta.
"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat," sebut Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Election, Senin (3/6/2024).
Pasangan bakal calon tersebut diminta memperbaiki data sebanyak 500.000 pendukung untuk bisa maju pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka masih diberi kesempatan bisa mengajukan perbaikan dukungan mulai 3-7 Juni 2024.
Namun, dukungan yang diberikan tersebut harus terbaru dan belum pernah diajukan sebelumnya.
"Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Silon," sambungnya.