Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK yang akan dilakukan pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilaksanakan setelah putusan tersebut, dengan selisih waktu yang tidak terlalu jauh.