Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai waktu pelantikan kepala daerah.
Tito menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari sebagai opsi untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa serta hasil putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari.
Menurut Tito, pemilihan tanggal tersebut telah disesuaikan dengan putusan dismissal MK. Ia menyebutkan bahwa terdapat 296 kepala daerah non-sengketa yang siap dilantik, sementara 249 daerah lainnya masih menghadapi sengketa di MK.
Baca Juga: Mendagri: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami perubahan. Awalnya, 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Namun, dalam konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2025 sore, Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.