Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang dilantik berdasarkan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengajukan beberapa opsi tanggal kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu 18, 19, dan 20 Februari 2025.
Presiden akhirnya menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah.
"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito.
Baca Juga: Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Non-Sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar peserta rapat menyetujui pelantikan kepala daerah dilakukan pada 20 Februari 2025. Namun, terdapat beberapa masukan dan pandangan berbeda dalam rapat tersebut.