Ntvnews.id, Jakarta - Polres Manokwari berhasil menangkap salah satu dari empat tersangka penembakan terhadap Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Kepala Polresta Manokwari, Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangusong, mengonfirmasi bahwa tersangka yang ditangkap berinisial JT, sementara tiga lainnya masih dalam proses pengejaran.
"Tersangka sudah kami amankan tadi subuh di Manokwari," katanya.
Menurut keterangan dari Rivadin, tersangka JT mengaku bahwa dirinya diajak oleh empat pelaku lainnya, yaitu OU yang menjadi pelaku utama, JU, HU, dan seorang kerabat OU. Sebelum melakukan aksi penembakan, keempat tersangka tersebut sudah menyiapkan senjata api dan menjemput JT menggunakan mobil untuk melaksanakan rencana kejahatan tersebut.
"Tersangka JT dijemput pakai mobil, dan di dalam mobil itu sudah tersedia senpi yang digunakan untuk menembak Pak Warinussy," ujar Rivadin.
Baca juga: Sidang Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Bakal Digelar Terbuka
Rivadin menjelaskan bahwa motif penembakan dipicu oleh rasa dendam para pelaku terhadap Yan Christian Warinussy, yang merupakan pengacara dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori beberapa waktu lalu. Kelima pelaku kemudian mengawasi pergerakan Warinussy ketika ia keluar dari Pengadilan Negeri Manokwari dan menuju salah satu bank Himbara di Manokwari pada 17 Juli 2024.
"Pak Warinussy ke bank karena sidang praperadilan kasus Yahya Sayori belum mulai. Pelaku buntuti Pak Warinussy, saat keluar dari bank baru mereka tembak," ujar Rivadin.
Polisi menuntut tersangka JT dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 juncto Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, JT juga terancam hukuman penjara 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena terbukti memiliki senjata api ilegal dalam kasus sebelumnya.
"Tersangka JT ini ada dua laporan polisi. Pertama soal kepemilikan senjata api ilegal, dan keterlibatan dalam kasus penembakan Pak Warinussy," ujar Rivadin.
(Sumber: Antara)