Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dalam tabung 3 kilogram oleh oknum pengecer telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2023.
Menurut Bahlil, kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kilogram atau gas melon ini telah melalui proses kajian yang mendalam.
"Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Feberuari 2025.
Baca Juga: Dasco Ungkap Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Ini Respons Bahlil
Bahlil mengakui bahwa dampak dari kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.
Awalnya, kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kilogram bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, penataan jalur distribusi LPG bersubsidi diharapkan dapat memastikan bahwa gas tersebut tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).