A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Terhadap AKBP Bintoro - Halaman 2 - Ntvnews.id

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Terhadap AKBP Bintoro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 18:28
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kuasa hukum pembunuhan dan pemerkosaan anak bos Prodia, Pahala Manurung Kuasa hukum pembunuhan dan pemerkosaan anak bos Prodia, Pahala Manurung (Antara/ Luthfia Miranda)

Sementara, para tergugat meliputi AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan sebelumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.

Hal tersebut di antaranya, mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual. Lalu, mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar. Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

Selain proses perdata di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

Sidang etik ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Februari dan akan menghadirkan lima oknum yang terlibat, di antaranya AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, serta tiga anggota kepolisian berinisial Z, ND, dan M.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close