Ntvnews.id, Jakarta - Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan, mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Arif diketahui sebagai anak dari petinggi perusahaan Prodia.
Kuasa hukum kedua penggugat, Pahala Manurung, menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat. Jadi kita mencabut sementara," kata dia di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Pahala memastikan bahwa gugatan tersebut akan kembali didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan sejumlah perubahan.
"Kami akan melakukan upaya seperti ini lagi untuk menambah pihak berikutnya sesuai dengan posita dan petitum. Nilai kerugian lebihnya akan kita masukan lagi," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian dalam gugatan baru yang akan diajukan kemungkinan bertambah.
Gugatan perdata ini sebelumnya telah terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa, 7 Januari 2025. Penggugat dalam perkara ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.