Ini Update Terbaru soal Implementasi Coretax DJP 4 Februari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 12:10
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Coretax. Coretax. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan informasi terbaru soal implementasi sistem Coretax DJP, yang mencakup beberapa hal penting terkait bukti potong pajak penghasilan (PPh), faktur pajak dan surat teguran.

Berikut ini dikutip dari siaran pers yang diterima Ntvnews, Rabu, 5 Februari 2025.

1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)

Coretax. <b>(Instagram)</b> Coretax. (Instagram)

a. Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu:

- Input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP.
- Mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal)
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

b. Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum  terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat  dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.

Halaman
x|close