Kejagung Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas terkait Kasus Korupsi Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 10:57
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kejagung Tahan Tersangka Impor Gula Kejagung Tahan Tersangka Impor Gula (Antara)

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sembilan perusahaan tersebut diketahui mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Proses ini mendapat izin dari tersangka Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Seharusnya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya diperbolehkan memproduksi gula rafinasi. Sesuai aturan, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengimpor GKP hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan impor yang dilakukan pun harus berupa gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ujar Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp578 miliar.

Halaman
x|close