Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Tersangka berinisial ASB diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).
"Pada malam ini, penyidik berketetapan menahan tersangka kasus importasi gula yang berinisial ASB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, ASB pernah dipanggil oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia diminta hadir bersama delapan perwakilan perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.
Dari hasil penyelidikan, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni HAT yang menjabat sebagai Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, masih dalam pencarian.
Pada 21 Januari 2025, tim penyidik Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sementara itu, ASB belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh pihak berwenang.
Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula (Antara/ Nadia Putri Rahmani)
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, ASB diketahui mengalami sakit akibat terjatuh dan sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berarti kemarin," ucapnya.