Ntvnews.id, Jakarta - Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2024.
Baca Juga: Tim Hasto Kristiyanto Ajukan 41 Bukti dalam Sidang PN Jaksel hasto
Tim hukum KPK melanjutkan, Hasto kemudian menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta. Uang itu diberikan setelah Komisioner Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Antara)
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang 600 juta Harun katanya'," ujarnya.
Setelah itu, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan mengatakan uang untuk mengurus PAW DPR sudah ada di tangannya. KPK menyebutkan uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp400 juta itu dalam bentuk pecahan Rp50 ribu.
Pada 16 Desember 2019, Donny menghubungi kader PDIP Saeful Bahri. Menurut KPK, Hasto bersama Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.