KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel, Pengacara Membantah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 11:56
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). (Antara)

"Kami tadi sampaikan bukti terkait dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengajukan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto)," ujarnya.

Pada sidang hari Kamis, pihak termohon, yakni KPK, membacakan jawaban atas gugatan, sementara Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Sidang akan berlanjut pada Jumat, 7 Februari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, HK juga disebut menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close