KPK Sita Rubicon sampai Mercedez Ketum PP Japto Soerjosoemarno

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 17:49
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Japto Soerjosoemarno. (Antara) Japto Soerjosoemarno. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno (JS), terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sejumlah barang bukti disita penyidik KPK dalam penggeledahan, itu salah satunya 11 unit mobil mewah.

"Penyidik melakukan penyitaan sebanyak 11 unit mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 7 Februari 2025.

Di samping mobil, KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.

"Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," papar Tessa.

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Halaman
x|close