Apa Saja yang Diperoleh dari Gaji ke-13 untuk PNS? Ini Daftar Lengkapnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 12:25
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi PNS Ilustrasi PNS (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Setiap tahunnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR), yang sering disebut sebagai gaji ke-14.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi pengeluaran penting seperti perayaan hari raya dan persiapan tahun ajaran baru.

Komponen dalam Gaji ke-13 PNS Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS mencakup beberapa elemen penting yang mendukung kebutuhan finansial mereka. Berikut adalah beberapa komponen utama dari gaji ke-13 berdasarkan rangkuman NTVNews.id:

Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) <b>(Antara)</b> Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) (Antara)

  1. Gaji Pokok Besaran gaji pokok yang diterima setiap PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan dan pangkat yang dimiliki.
  2. Tunjangan Keluarga Tambahan ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial bagi keluarga pegawai negeri.
  3. Tunjangan Pangan Tunjangan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi bagi para PNS dan keluarganya.
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Diberikan sesuai dengan jabatan yang dipegang oleh pegawai atau sebagai tunjangan umum bagi mereka yang tidak memiliki jabatan struktural.
  5. Tunjangan Kinerja Khusus untuk pegawai negeri di instansi pusat, tunjangan ini diberikan sebagai bagian dari apresiasi atas kinerja mereka. Sementara itu, bagi pegawai daerah, tunjangan serupa dikenal dengan istilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji tambahan bagi PNS untuk tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 Pembayaran THR direncanakan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada 20 Maret 2025.
  2. Gaji ke-13 Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni atau Juli 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka.


Halaman
x|close