Ntvnews.id, Jakarta - Setiap tahunnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR), yang sering disebut sebagai gaji ke-14.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi pengeluaran penting seperti perayaan hari raya dan persiapan tahun ajaran baru.
Komponen dalam Gaji ke-13 PNS Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS mencakup beberapa elemen penting yang mendukung kebutuhan finansial mereka. Berikut adalah beberapa komponen utama dari gaji ke-13 berdasarkan rangkuman NTVNews.id:
Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) (Antara)
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji tambahan bagi PNS untuk tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut: