Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia hari ini. Sidang digelar di Bidpropam Polda Metro Jaya. Sebanyak 21 saksi diperiksa dalam sidang tersebut.
"Tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu tersangka AKBP B," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Anam tak menjelaskan siapa saja 21 saksi tersebut. Tapi, ia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
"Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," ucapnya.
Karenanya, Anam berharap non anggota kepolisian itu hadir menjadi saksi dalam sidang etik Bintoro. Menurut dia, jika tidak datang bisa bersaksi melalui keterangan tertulis.
"Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun. Kalau nggak datang ya tertulis gitu dan itu sudah dilakukan," jelas Anam.
Adapun sidang etik Bintoro berlangsung sejak Jumat pagi dan dihadiri langsung oleh Anam sebagai pengawas eksternal Kepolisian. Sidang ditunda sementara untuk menjalani ibadah salat Jumat.
Anam mengatakan dalam sidang yang sudah berlangsung dua jam tadi, telah mengurai peristiwa cukup rinci. Seperti peran, jumlah uang, aliran uang, hingga momen-momen yang terjadi dalam peristiwa itu.