Kementerian PU Tidak Terapkan WFA Maupun WFH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 15:02
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mohammad Zainal Fatah ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mohammad Zainal Fatah ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mohammad Zainal Fatah menegaskan bahwa kementeriannya tidak menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) maupun bekerja dari rumah (WFH). Alasannya, sektor infrastruktur memerlukan kesiapsiagaan setiap waktu, terutama dalam menangani bencana alam.

"Kita harus selalu siap siaga. Sekarang banyak banjir hidrometeorologis dan bencana alam yang tiba-tiba terjadi. Kalau pegawai WFH, lalu mereka harus datang ke lapangan, bagaimana caranya?" kata Zainal Fatah di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, kebijakan WFA mungkin bisa diterapkan di kementerian atau lembaga lain, tetapi tidak untuk Kementerian PU. Ia mencontohkan situasi di mana kementeriannya harus segera merespons bencana atau menyiapkan posko lebaran, yang tentu tidak bisa dilakukan secara daring.

Baca juga: PNS Dibolehkan 3 Hari WFO dan 2 Hari WFA

"Kalau ada bencana, masa cuma kirim lewat Zoom? Kalau posko Lebaran, masa hanya diisi kamera?" ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menyebut bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat menerapkan WFA sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Namun, kebijakan ini tetap harus mempertahankan target kinerja dan kualitas pelayanan publik.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close