Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," ucap Abdul Qohar, Jumat 7 Februari 2025.
Menurutnnya Isa ditetapkan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006-2012.
Baca juga: Jasad Pria Mengambang di Kali Kamal Bikin Geger Warga Kalideres
Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.
Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Baca juga: Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun, Ini Ketentuannya
Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.