Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria terkena pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), buntut kasus pemerasan anak bos Prodia. Ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Yang satu AKP Z (putusannya) PTDH," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Kompolnas mengetahui putusan sidang etik, karena diundang untuk mengawasi jalannya sidang.
Anam mengungkapkan, AKP Ahmad Zakaria terkena PTDH karena memiliki peran penting dalam kasus ini.
"Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting. Makanya dia di-PTDH," kata dia.
Anam menjelaskan, Zakaria ialah polisi yang memiliki jabatan yang sama, saat posisi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berganti dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung. Ia juga mengetahui soal uang yang disebut Kompolnas sebagai penyuapan.
"Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," jelasnya.