Ntvnews.id, Jakarta - Sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam kasus pemerasan anak bos Prodia, selesai dilaksanakan. Hasilnya, Gogo lolos dari sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari ya demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Putusan berbeda dijatuhkan terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria. Zakaria terkena PTDH buntut kasus pemerasan anak bos Prodia.
"Yang satu AKP Z (putusannya) PTDH," ucap Anam.
Ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kompolnas mengetahui putusan sidang etik, karena diundang untuk mengawasi jalannya sidang.
Untuk mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, AKBP Bintoro dan AKP Mariana, sidang etiknya masih berjalan.