Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria terkena pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), buntut kasus pemerasan anak bos Prodia. Ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Yang satu AKP Z (putusannya) PTDH," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Kompolnas mengetahui putusan sidang etik, karena diundang untuk mengawasi jalannya sidang.
Menurut Anam, ada tiga polisi yang sudah diputus dalam sidang etik. Dua di antaranya ialah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND.
"AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari ya demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse," jelas dia.
Untuk mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, AKBP Bintoro dan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, sidang etiknya masih berjalan.