Ntvnews.id, Jakarta - Bulan Ramadan adalah bulan suci yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama berpuasa, ada beberapa hal yang harus dihindari agar puasa tetap sah, salah satunya adalah bersetubuh di siang hari.
Namun, bagaimana hukum bersetubuh di siang hari saat Ramadan bagi suami istri? Apa akibatnya jika hal ini dilakukan? Artikel ini akan membahas hukum Islam terkait serta konsekuensi yang harus ditanggung jika seseorang melanggar larangan ini.
Dalam Islam, bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadan termasuk pelanggaran berat dan membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
Baca juga: Bolehkah Puasa Senin-Kamis Digabungkan dengan Nisfu Syaban? Begini Penjelasannya!
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu."
(QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa bersetubuh hanya diperbolehkan pada malam hari di bulan Ramadan, sedangkan di siang hari hukumnya haram dan membatalkan puasa.
Bagi suami istri yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadan, tidak hanya puasanya batal, tetapi juga wajib membayar kafarat (denda) sebagai bentuk penebusan dosa.