Hukum Bersetubuh di Siang Hari Saat Ramadan bagi Suami Istri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 03:00
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi pasangan kekasih Ilustrasi pasangan kekasih (Pixabay)

Rasulullah SAW pernah didatangi oleh seorang pria yang mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari saat puasa Ramadan. Rasulullah SAW pun memberikan tiga pilihan kafarat yang harus dijalankan secara berurutan, yaitu:

  1. Memerdekakan seorang budak
  2. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut
  3. Jika masih tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin

(HR. Bukhari dan Muslim)

Jika suami dan istri melakukan hubungan badan secara sadar dan sukarela, maka keduanya wajib membayar kafarat. Namun, jika hanya salah satu pihak yang bersalah (misalnya istri dipaksa oleh suami), maka hanya suami yang wajib membayar kafarat.

Bagaimana Jika Hubungan Suami Istri Terjadi karena Lupa atau Tidak Sengaja?

Dalam Islam, jika seseorang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena lupa atau tidak sengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu membayar kafarat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

"Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam konteks hubungan suami istri, sangat sulit terjadi karena lupa atau tidak sengaja, sehingga hukumnya tetap membatalkan puasa dan wajib membayar kafarat.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Melanggar?

Jika seseorang telah bersetubuh di siang hari Ramadan, berikut langkah yang harus dilakukan:

Halaman
x|close