Tim Hasto Minta AKBP Rossa Jadi Saksi di Sidang Praperadilan, Ini Kata KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 14:38
Katherine Talahatu
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025) ((Antata) )


Ntvnews.id
, Jakarta - KPK menyatakan kesiapannya untuk memperlihatkan rekaman CCTV terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, apabila diberikan kesempatan. 

"Ya kalau ada kesempatan kita hadirkan, tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya ya itu nanti kita sampaikan kepada majelis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Febuari 2025.

Iskandar menyatakan bahwa pemutaran rekaman CCTV merupakan haknya atau sesuai dengan permintaan majelis hakim.

Sementara itu, menanggapi permintaan tim Hasto mengenai kehadiran penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi, KPK akan mempertimbangkan hal tersebut.

Baca juga: Pengacara Hasto Minta AKBP Rossa Dihadirkan di Sidang Praperadilan

"Secara materi masih kami pertimbangkan, apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, hasil yang telah disampaikan sudah sesuai dengan prosedur. Jika terdapat dalil dari pemohon, ia berharap hal tersebut dapat diuji bersama dalam persidangan. 

"Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi," tambahnya. 

Pada Senin 10 Febuari 2025, KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Kemudian, pada Selasa 11 Febuari 2025, KPK menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Selanjutnya, pada Rabu 12 Febuari 2025, baik pihak Hasto maupun KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Baca juga: Terpopuler: AKBP Hendy Kurniawan Gagalkan Penangkapan Hasto dan Harun Masiku di PTIK, Polsek Kandanghaur Indramayu Kebakaran

Putusan akhir atas gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis 13 Febuari 2025.

Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI dalam upaya melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close