Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa terlibat dalam kasus penadahan terkait penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Februari lalu.
Baca Juga : Pengadilan Militer Jakarta Terima Berkas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh TNI AL
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07.
Selain dijerat dengan pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan alternatif dakwaan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Baca Juga : Sidang Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Bakal Digelar Terbuka