Ntvnews.id, Jakarta - Para terdakwa yang merupakan personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, pada Kamis, 2 Februari, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwaK 1, kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo; terdakwa 2, Sersan Satu Akbar Adli; dan terdakwa 3, Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sebelumnya, Hakim Ketua Arif Rachman mengungkapkan bahwa para terdakwa berhak untuk mengajukan eksepsi, namun ketiganya langsung berdiskusi dengan penasihat hukum mereka mengenai keputusan tersebut.
Baca Juga : 3 Anggota TNI Penembak Bos Rental Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer
"Atas dakwaan yang dibacakan Oditur militer, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi atau tidak. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, maka silakan konsultasi atau koordinasi terlebih dahulu," kata Arif Rachman, Senin 10 Febuari 2025.
Para terdakwa segera mendekati meja penasihat hukum dan melakukan diskusi selama sekitar lima menit.
"Karena kami didampingi penasihat hukum kami serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.
"Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa.