Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit (RS) akan diubah. Sistem pembayaran diubah dari INA-CBG'S menjadi INA-DRG.
INA-CBG'S ialah sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Sedangkan INA-DRG, adalah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.
"Kita mau rubah pengelompokan tarif yang selamanya namanya INA-CBGs kita mau rubah menjadi Indonesia DRG Group," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Budi, model INA CBGs diadopsi pemerintah dari Malaysia. Karenanya, masih ada sejumlah hal yang kurang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
"Kenapa? Karena kita ambil INA-CBGs kita ambil itu modelnya model Malaysia, kita import saja. Jadi banyak yang belum cocok dengan kondisi di Indonesia dan juga paket-paketnya juga nggak cocok," papar Budi.
Melalui sistem INA-DRG, nantinya pasien akan mendapat perawatan kelas tertentu dengan penyakit yang sama.