Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik serta dokumen wilayah yang dipasangi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Desa Kohod, Tangerang, pada Senin, 10 Februari 2025.
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu.
Baca juga: Divisi Propam Polri Buka Layanan Pengaduan untuk Polisi Bermasalah
Selain alat cetak, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru yang tercatat atas nama beberapa individu, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening.
Lebih lanjut, tim penyidik menemukan sisa-sisa kertas yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen karena memiliki kesamaan dengan bahan kertas yang biasa dipakai untuk warkat.
"Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan," katanya.